Hak dan Kewajiban Pengguna Layanan Puskesmas Sopaah



1.  Hak Pengguna Layanan
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas.
b.  Mendapatkan informasi atas :
1)  Penyakit yan diderita;
2) Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya;
3)  Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
c.   Meminta konsultasi medis.
d.  Memilih tenaga profesi kesehatan yang ada di Puskesmas jika dimungkinkan.
e. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
f.    Memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan di Puskesmas.
g.  Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, biaya, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
h.  Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
i.    Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

2.  Kewajiban Pengguna Layanan
a. Membawa kartu identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Siswa/Kartu Pelajar) atau mengetahui nama, alamat, dan tanggal lahir dengan jelas untuk kunjungan pertama.
b.  Membawa kartu JKN KIS yang masih berlaku bagi peserta jaminan kesehatan.
c.   Membawa kartu kunjungan / berobat bagi pengguna layanan lama.
d.  Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
e.  Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat petunjuk pengobatan.
f.   Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.

0 komentar: