1.
Hak Pengguna Layanan
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
pelayanan yang berlaku di Puskesmas.
b. Mendapatkan informasi atas :
1) Penyakit yan diderita;
2) Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit
sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya;
3) Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan
agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
c. Meminta konsultasi medis.
d. Memilih tenaga profesi kesehatan yang ada di Puskesmas jika
dimungkinkan.
e. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik, dan keluhan berkaitan
dengan pelayanan.
f. Memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan di
Puskesmas.
g. Mendapatkan informasi hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis
dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, biaya,
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan.
h. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan
dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, kecuali
untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
i. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
2.
Kewajiban Pengguna Layanan
a. Membawa kartu identitas (KTP/KK/SIM/Kartu Siswa/Kartu Pelajar)
atau mengetahui nama, alamat, dan tanggal lahir dengan jelas untuk kunjungan
pertama.
b. Membawa kartu JKN KIS yang masih berlaku bagi peserta jaminan
kesehatan.
c. Membawa kartu kunjungan / berobat bagi pengguna layanan lama.
d. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
e. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat petunjuk
pengobatan.
f. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah
kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.
0 komentar:
Posting Komentar